Kejagung Terima dan Pelajari Laporan Dugaan Kejahatan Netanyahu

05 Feb 2026

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari sejumlah masyarakat sipil terkait laporan dugaan kejahatan kemanusiaan internasional yang dilakukan otoritas Israel di Palestina. Dalam laporan itu, Kejagung diminta menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Anang pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dan dalam pelaksanaannya akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.

“Laporan yang disampaikan akan kami terima, kami pelajari, dan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentunya pelaksanaannya juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM,” jelas Anang.

Anang mengatakan, dalam KUHP baru memang terdapat ketentuan yang mengatur tindak pidana berat, termasuk kejahatan kemanusiaan. Namun kata ia aturan tersebut masih tergolong baru sehingga aparat penegak hukum masih menyesuaikan mekanisme penerapannya di lapangan.

“Karena ini KUHP baru, kami sebagai penegak hukum masih menyesuaikan dalam pelaksanaannya. Pedoman-pedoman juga masih disusun sambil berjalan sesuai praktik yang ada,” kata Anang.

Pada kesempatan itu Anang juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap para tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat negara, akademisi, aktivis HAM, hingga organisasi kemanusiaan yang selama ini terlibat dalam advokasi isu Palestina.

“Kami mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih, mengapresiasi, dan menghormati concern teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.

Diketahui sejumlah masyarakat sipil Indonesia secara resmi mengajukan laporan dugaan kejahatan genosida serta kejahatan manusia yang dilakukan otoritas Israel termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong